About Me

Foto Saya
heidyana pratiwi
bekasi, jawa barat, Indonesia
ordinary people
Lihat profil lengkapku

Jumat, 30 Oktober 2009

Antara Hard Skill dan Soft Skill




Mengapa ?

Dunia kerja percaya bahwa sumber daya manusia yang unggul adalah mereka yang tidak hanya memiliki kemahiran hard skill saja tetapi juga piawai dalam aspek soft skillnya. Dunia pendidikanpun mengungkapkan bahwa berdasarkan penelitian di Harvard University Amerika Serikat ternyata kesuksesan seseorang tidak ditentukan semata-mata oleh pengetahuan dan kemampuan teknis (hard skill) saja, tetapi lebih oleh kemampuan mengelola diri dan orang lain (soft skill). Penelitian ini mengungkapkan, kesuksesan hanya ditentukan sekitar 20% oleh hard skill dan sisanya 80% oleh soft skill.

Adalah suatu realita bahwa pendidikan di Indonesia lebih memberikan porsi yang lebih besar untuk muatan hard skill, bahkan bisa dikatakan lebih berorientasi pada pembelajaran hard skill saja. Lalu seberapa besar semestinya muatan soft skill dalam kurikulum pendidikan?, kalau mengingat bahwa sebenarnya penentu kesuksesan seseorang itu lebih disebabkan oleh unsur soft skillnya.

Jika berkaca pada realita di atas, pendidikan soft skill tentu menjadi kebutuhan urgen dalam dunia pendidikan. Namun untuk mengubah kurikulum juga bukan hal yang mudah. Pendidik seharusnya memberikan muatan-muatan pendidikan soft skill pada proses pembelajarannya. Sayangnya, tidak semua pendidik mampu memahami dan menerapkannya. Lalu siapa yang harus melakukannya? Pentingnya penerapan pendidikan soft skill idealnya bukan saja hanya untuk anak didik saja, tetapi juga bagi pendidik.


Apa ?

Konsep tentang soft skill sebenarnya merupakan pengembangan dari konsep yang selama ini dikenal dengan istilah kecerdasan emosional (emotional intelligence). Soft skill sendiri diartikan sebagai kemampuan diluar kemampuan teknis dan akademis, yang lebih mengutamakan kemampuan intra dan interpersonal.

Secara garis besar soft skill bisa digolongkan ke dalam dua kategori : intrapersonal dan interpersonal skill. Intrapersonal skill mencakup : self awareness (self confident, self assessment, trait & preference, emotional awareness) dan self skill ( improvement, self control, trust, worthiness, time/source management, proactivity, conscience). Sedangkan interpersonal skill mencakup social awareness (political awareness, developing others, leveraging diversity, service orientation, empathy dan social skill (leadership,influence, communication, conflict management, cooperation, team work, synergy)


Pada proses rekrutasi karyawan, kompetensi teknis dan akademis (hard skill) lebih mudah diseleksi. Kompetensi ini dapat langsung dilihat pada daftar riwayat hidup, pengalaman kerja, indeks prestasi dan ketrampilan yang dikuasai. Sedangkan untuk soft skill biasanya dievaluasi oleh psikolog melalui psikotes dan wawancara mendalam. Interpretasi hasil psikotes, meskipun tidak dijamin 100% benar namun sangat membantu perusahaan dalam menempatkan ‘the right person in the right place’.

Hampir semua perusahaan dewasa ini mensyaratkan adanya kombinasi yang sesuai antara hard skill dan soft skill, apapun posisi karyawannya. Di kalangan para praktisi SDM, pendekatan ala hard skill saja kini sudah ditinggalkan. Percuma jika hard skill oke, tetapi soft skillnya buruk. Hal ini bisa dilihat pada iklan-iklan lowongan kerja berbagai perusahaan yang juga mensyaratkan kemampuan soft skill, seperi team work, kemampuan komunikasi, dan interpersonal relationship, dalam job requirementnya. Saat rekrutasi karyawan, perusahaan cenderung memilih calon yang memiliki kepribadian lebih baik meskipun hard skillnya lebih rendah. Alasannya sederhana : memberikan pelatihan ketrampilan jauh lebih mudah daripada pembentukan karakter. Bahkan kemudian muncul tren dalam strategi rekrutasi „ Recruit for Attitude, Train for Skill“.

Hal tersebut menunjukkan bahwa : hard skill merupakan faktor penting dalam bekerja, namun keberhasilan seseorang dalam bekerja biasanya lebih ditentukan oleh soft skillnya yang baik.
Psikolog kawakan, David McClelland bahkan berani berkata bahwa faktor utama keberhasilan para eksekutif muda dunia adalah kepercayaan diri, daya adaptasi, kepemimpinan dan kemampuan mempengaruhi orang lain. Yang tak lain dan tak bukan merupakan soft skill.


Bagaimana ?

Para ahli manajemen percaya bahwa bila ada dua orang dengan bekal hard skill yang sama, maka yang akan menang dan sukses di masa depan adalah dia yang memiliki soft skill lebih baik. Mereka adalah benar-benar sumber daya manusia unggul, yang tidak hanya semata memiliki hard skill baik tetapi juga didukung oleh soft skill yang tangguh.

Pada posisi bawah, seorang karyawan tidak banyak menghadapai masalah yang berkaitan dengan soft skill. Masalah soft skill biasanya menjadi lebih kompleks ketika seseorang berada di posisi manajerial atau ketika dia harus berinteraksi dengan banyak orang. Semakin tinggi posisi manajerial seseorang di dalam piramida organisasi, maka soft skill menjadi semakin penting baginya. Pada posisi ini dia akan dituntut untuk berinteraksi dan mengelola berbagai orang dengan berbagai karakter kepribadian. Saat itulah kecerdasan emosionalnya diuji.

Umumnya kelemahan dibidang soft skill berupa karakter yang melekat pada diri seseorang. Butuh usaha keras untuk mengubahnya. Namun demikian soft skill bukan sesuatu yang stagnan. Kemampuan ini bisa diasah dan ditingkatkan seiring dengan pengalaman kerja. Ada banyak cara meningkatkan soft skill. Salah satunya melalui learning by doing. Selain itu soft skill juga bisa diasah dan ditingkatkan dengan cara mengikuti pelatihan-pelatihan maupun seminar-seminar manajemen. Meskipun, satu cara ampuh untuk meningkatkan soft skill adalah dengan berinteraksi dan melakukan aktivitas dengan orang lain.

http://www.ubb.ac.id/menulengkap.php?judul=Antara%20Hard%20Skill%20dan%20Soft%20Skill&&nomorurut_artikel=212

KODE ETIK PROFESI DAN KEWAJIBAN HUKUM AKUNTAN PUBLIK

Saat ini bukan hanya perusahaan yang sudah go publik saja yang diaudit oleh akuntan publik. Beberapa BUMN serta perusahaan swasta yang belum go publik juga banyak yang auditor eksternalnya adalah Kantor Akuntan Publik (KAP). BUMN tertentu memang masih ada yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang befungsi dan bertindak sebagai auditor eksternal. Akuntan publik (Auditor Independen) merupakan suatu profesi yang diatur melalui peraturan / ketentuan dari regulator (Pemerintah) serta standar dan kode etik profesi yang ditetapkan oleh organisasi profesi. Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan Kantor Akuntan Publik adalah badan usaha yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan telah mendapatkan izin usaha dari pihak yang berwenang. Mengingat pengguna jasa profesi Akuntan Publik / KAP tidak hanya klien (pemberi penugasan), namun juga pihak-pihak lain yang terkait, seperti pemegang saham, Pemerintah, investor, kreditor, Pajak, otoritas bursa, Bapepam-LK, publik (masyarakat umum) serta pemangku kepentingan (stake holder) lainnya, maka jasa profesi akuntan publik harus dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak-pihak yang berkepentingan tersebut. Akhir-akhir ini profesi akuntan publik sedang banyak mendapatkan sorotan. Oleh karena itu akuntan publik harus menjalankan tugasnya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang ditetapkan organisasi profesi serta mengikuti ketentuan / peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam hal ini publik sangat menuntut adanya integritas dan profesionalisme para Akuntan Publik dan KAP. Awal abad 21 yang lalu kita dikejutkan adanya Enron gate yang menghebohkan kalangan dunia usaha. Skandal di Enron tersebut terjadi karena timbul praktik persekongkolan (kolusi) yang melibatkan profesi akuntan publik, auditor internal dan manajemen. Berkaca dari skandal Enron tersebut, hendaknya kita dapat mengambil hikmah (pembelajaran), bahwa profesi akuntan publik ternyata rawan dari malpraktik yang sangat bertentangan dengan kode etik profesi. Oleh karena itu, saat ini sangat mendesak untuk ditetapkannya Undang-Undang yang mengatur Akuntan Publik, sehingga terdapat kepastian hukum atas jasa profesi akuntan publik serta masyarakat (publik) terlindungi dari tindakan malpraktik yang dapat merugikan berbagai pihak.

Kewajiban

Terdapat 5 (lima) kewajiban Akuntan Publik dan KAP yaitu, Pertama, Bebas dari kecurangan (fraud), ketidakjujuran dan kelalaian serta menggunakan kemahiran jabatannya (due professional care) dalam menjalankan tugas profesinya. Kedua, Menjaga kerahasiaan informasi / data yang diperoleh dan tidak dibenarkan memberikan informasi rahasia tersebut kepada yang tidak berhak. Pembocoran rahasia data / informasi klien kepada pihak ketiga secara sepihak merupakan tindakan tercela. Ketiga, Menjalankan PSPM04-2008 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus Statement) Standar Pengendalian Mutu (SPM) 2008 yang telah ditetapkan oleh Dewan Standar Profesional Akuntan Publik (DSPAP) Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), terutama SPM Seksi 100 tentang Sistem Pengendalian Mutu Kantor Akuntan Publik (SPM-KAP). Keempat, Mempunyai staf / tenaga auditor yang profesional dan memiliki pengalaman yang cukup. Para auditor tersebut harus mengikuti Pendidikan Profesi berkelanjutan (Continuing Profesion education) sebagai upaya untuk selalu meningkatkan pengetahuan dan ketrampilan dalam bidang audit dan proses bisnis (business process). Dalam rangka peningkatan kapabilitas auditor, organisasi profesi mensyaratkan pencapaian poin (SKP) tertentu dalam kurun / periode waktu tertentu. Hal ini menjadi penting, karena auditor harus senantiasa mengikuti perkembangan bisnis dan profesi audit secara terus menerus. Kelima, Memiliki Kertas Kerja Audit (KKA) dan mendokumentasikannya dengan baik. KKA tersebut merupakan perwujudan dari langkah-langkah audit yang telah dilakukan oleh auditor dan sekaligus berfungsi sebagai pendukung (supporting) dari temuan-temuan audit (audit evidence) dan opini laporan audit (audit report). KKA sewaktu-waktu juga diperlukan dalam pembuktian suatu kasus di sidang pengadilan.

Larangan

Akuntan Publik dilarang melakukan 3 (tiga) hal, pertama, dilarang memberikan jasa audit umum atas laporan keuangan (general audit) untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 3 tahun. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kolusi antara Akuntan Publik dengan klien yang merugikan pihak lain. Kedua, apabila Akuntan Publik tidak dapat bertindak independen terhadap pemberi penugasan (klien), maka dilarang untuk memberikan jasa. Ketiga, Akuntan Publik juga dilarang merangkap jabatan yang tidak diperbolehkan oleh ketentuan perundang-undangan / organisasi profesi seperti sebagai pejabat negara, pimpinan atau pegawai pada instansi pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau swasta, atau badan hukum lainnya, kecuali yang diperbolehkan seperti jabatan sebagai dosen perguruan tinggi yang tidak menduduki jabatan struktural dan atau komisaris atau komite yang bertanggung jawab kepada komisaris atau pimpinan usaha konsultansi manajemen. Sedangkan, KAP harus menjauhi 4 (empat) larangan yaitu, Pertama, memberikan jasa kepada suatu pihak, apabila KAP tidak dapat bertindak independen. Kedua, memberikan jasa audit umum (general audit) atas laporan keuangan untuk klien yang sama berturut-turut untuk kurun waktu lebih dari 5 (lima) tahun. Ketiga, memberikan jasa yang tidak berkaitan dengan akuntansi, keuangan dan manajemen. Kelima, mempekerjakan atau menggunakan jasa Pihak Terasosiasi yang menolak atau tidak bersedia memberikan keterangan yang diperlukan dalam rangka pemeriksaan terhadap Akuntan Publik dan KAP.

Tindakan melawan Hukum

Setiap pihak yang menderita kerugian sebagai akibat dari pelanggaran Akuntan Publik dan KAP dalam memberikan jasanya, dapat menuntut ganti rugi secara perdata kepada Akuntan Publik maupun KAP. Selain perdata, Akuntan Publik dan KAP juga dapat dituntut dalam pelanggaran pidana, yaitu, Pertama, memberikan pernyataan yang tidak benar, dan atau dokumen palsu atau yang dipalsukan untuk mendapatkan dan atau memperbarui izin akuntan publik. Kedua, melakukan kecurangan (fraud), ketidakjujuran, atau kelalaian dalam memberikan jasanya baik untuk kepentingan/ keuntungan Akuntan Publik, klien, ataupun pihak lain atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Ketiga, menghancurkan dan atau menghilangkan kertas kerja dan atau dokumen lain yang berkaitan dengan pemberian jasanya untuk kepentingan/keuntungan KAP, klien, ataupun pihak lain, atau mengakibatkan kerugian pihak lain. Apabila Akuntan Publik atau KAP melanggar Standar Auditing (SA) dan Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP) dalam audit terhadap Laporan Keuangan suatu perusahaan (klien), maka Pemerintah dapat mencabut izin praktik KAP tersebut melalui Keputusan Menteri Keuangan. Selama masa pembekuan izin, KAP tersebut dilarang memberikan jasa akuntan, yang meliputi jasa atestasi yang termasuk audit umum atas laporan keuangan, jasa pemeriksaan atas laporan keuangan prospektif dan jasa pemeriksaan atas pelaporan informasi keuangan proforma. Selain itu, yang bersangkutan juga dilarang memberikan jasa audit lainnya serta jasa yang berkaitan dengan akuntansi, keuangan, manajemen, kompilasi, perpajakan, dan konsultasi sesuai dengan kompetensi Akuntan Publik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Simpulan

Mengingat profesi akuntan publik sangat penting perannya dalam dunia bisnis di Indonesia, maka Akuntan Publik harus selalu menjaga integritas (integrity) dan profesionalisme melalui pelaksanaan standar dan kode etik profesi secara konsekuen dan konsisten. Dalam setiap penugasan yang diberikan, Akuntan Publik harus selalu bersikap independen dan menggunakan kemahiran jabatannya secara profesional (due professional care). Akuntan Publik dan KAP agar menghindarkan diri dari tindakan tercela, seperti kolusi (collusion) dengan klien atau menutupi terjadinya tindak kecurangan (fraud) yang sangat merugikan berbagai pihak. Semoga Rancangan Undang-Undang Akuntan Publik (RUU-AP) yang telah disusun cukup lama tersebut, segera dapat ditetapkan oleh Pemerintah beserta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menjadi UU-AP, sehingga akuntan publik memiliki landasan operasional (aspek legal) yang kuat dan masyarakat (publik) mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan malpraktik yang melanggar kode etik profesi. Amin.***

http://muhariefeffendi.wordpress.com/2009/05/14/kode-etik-profesi-dan-kewajiban-hukum-akuntan-publik/

REKONSILIASI

PENULISAN ILMIAH

REKONSILIASI

2.1. Kerangka Teori

Kas merupakan aktiva yang paling likuid, karena hampir semua transaksi yang terjadi di perusahaan akan berakhir pada kas. Kas merupakan aktiva yang mudah dipindahtangankan, Oleh karena itu kas harus dikendalikan sedemikian rupa agar terlindungi dari hal yang merugikan perusahaan. Suatu perusahaan dapat mengamankan kasnya dengan menggunakan sebuah bank sebagai suatu tempat penyimpanan dan tempat mengkliringkan cek yang diterima dan dikeluarkan. Perusahaan menggunakan jasa bank untuk mengawasi kas yang dimilki dengan tujuan pertama, menjamin keamanan kas yang dimiliki dari kemungkinan kehilangan karena pencurian, penyalahgunaan kas, risiko kebakaran, dan bencana yang disebabkan faktor alam. Tujuan kedua, perusahaan memperoleh pendapatan berupa bunga atas dana yang dititipkan di bank.

Penyimpanan kas di bank temasuk sistem pengendalian intern yang di digunakan manajemen untuk mengamankan, mencegah pemborosan, dan penyalahgunaan kas, karena biasanya didalam bank terdapat praktik tertentu yang dapat mengamankan kas. Setiap bulannya bank memberikan laporan kepada perusahaan mengenai transaksi – transaksi yang telah terjadi secara terinci. Agar dapat memperoleh manfaat yang sebesar – besarnya dari pengawasan ini, sebaiknya perusahaan membuat ketentuan bahwa setiap penerimaan uang disetor ke bank dan setiap pengeluaran uang (kecuali yang jumlahnya relative kecil) menggunakan cek maka rekening kas akan dapat dibandingkan dengan laporan bank. Biasanya laporan bank akan diterima bulanan dan akan direkonsiliasi dengan catatan kas. Oleh karena itu rekonsiliasi bank merupakan hal yang penting karena tersedianya catatan ganda atas seluruh transaksi bank dengan perusahaan yang berguna untuk mengetahui jumlah saldo rekening perusahaan yang sebenarnya.

2.1.1. Pengertian Rekonsiliasi Bank

Definisi rekonsiliasi bank menurut Wibowo dan Abubakar Arif (2000;118) merupakan suatu laporan yang berisi saldo kas menurut perusahaan dengan saldo kas menurut bank disertai dengan penyebab perbedaan keduanya.

Dalam bukunya Soemarsono S.R. (2004;304) mendefinikan rekonsiliasi bank adalah apabila semua penerimaan uang langsung disetorkan dan semua pembayaran dilakukan dengan cek, maka akun kas perusahaan akan sama dengan akun bank.

Menurut AI. Haryono Jusup (2005;21) rekonsiliasi bank adalah proses untuk mengetahui sebab - sebab terjadinya perbedaan antara catatan perusahaan dengan laporan bank, dan menentukan jumlah saldo rekening giro yang sesungguhnya pada suatu saat tertentu.

Sedangkan menurut M. Mundar (2006;40) rekonsiliasi bank (Bank Reconciliation) adalah kewajiban yang dilakukan perusahaan dalam mencari sebab - sebab ketidaksamaan antara saldo simpanan menurut laporan catatan bank dengan saldo menurut catatan perusahaan. Apabila sudah ditemukan sebab - sebabnya, maka perusahaan berkewajiban segera menyusun laporan bank disertai sebab - sebab tersebut.

Namun jika ditelaah dan dirangkum secara seksama maka akan timbul pengertian dari rekonsiliasi yang berarti proses untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan antara catatan perusahaan dengan laporan bank, karena apabila semua penerimaan uang langsung disetorkan dan semua pembayaran dilakukan dengan cek maka akun perusahaan akan sama dengan akun bank. Apabila sudah ditemukan sebab-sebabnya, maka perusahaan berkewajiban segera menyusun laporan bank disertai sebab-sebab tersebut.

2.1.2. Pengertian Rekening Koran

Apabila perusahaan membuka rekening giro pada suatu bank maka perusahaan akan mempunyai dua catatan mengenai kas yang dimilikinya, yaitu: rekening kas yang terdapat dalam pembukuan perusahaan, dan laporan bank (rekening koran) yang diterima perusahaan secara periodik dari bank.

Laporan bank menurut Warren Reeve Fess (2006;370) adalah catatan atas semua transaksi yang berkaitan dengan suatu rekening yang dibuat oleh bank kemudian dibuat oleh dipositor, biasanya setiap bulan. Banyak orang yang menyebut laporan bank dengan istilah rekening koran.

Menurut Soemarsono S.R. (2004;304) laporan rekening koran adalah laporan yang menunjukan saldo rekening perusahaaan pada akhir bulan serta mutasi yang terjadi selama bulan yang bersangkutan, sedangkan saldo buku adalah saldo akun bank dibuku besar perusahaan. Saldo Buku dapat dihitung setelah pemindahan bank dan buku cek keluar selesai dilakukan.

AI. Haryono Jusup (2005;20) mendefinisakan laporan bank adalah laporan bank bulanan yang dikirimkan kepada para pemegang giro pada akhir bulan. Laporan tersebut berisi saldo awal dan saldo akhir bulan, serta daftar transaksi yang terjadi selama bulan yang bersangkutan. Transaksi tersebut meliputi penyetoran dan penarikan cek (pengambilan), serta penambahan dan pengurangan lain yang dilakukan bank atas rekening giro.

Sedangkan menurut Pahala Nainggolan (2006;49) rekening koran merupakan daftar panjang yang berisi :

a. Seluruh pengeluaran yang terjadi atas rekening tersebut berupa penerbitan dan penguakan cek.

b. Seluruh penerimaan atas rekening tersebut bisa bersumber dari setoran tunai, transfer uang masuk dan pendapatan bunga dari saldo yang ada.

Dari pengertian diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa rekening Koran merupakan laporan bank bulanan yang menunjukan saldo rekening perusahaan pada akhir bulan, serta daftar transaksi yang terjadi selama bulan yang bersangkutan.

2.1.3. Tujuan Rekonsiliasi Bank

Rekonsiliasi bank dilakukan dengan tujuan :

1. Menentukan saldo kas (bank) yang seharusnya disajikan dalam statemen keuangan (neraca).

2. Mengamankan kekayaan perusahaan dan mendeteksi kemungkinan adanya penyalahgunaan kas di bank.

2.1.4. Beberapa Dokumen yang digunakan dalam Pengawasan Melalui Rekening Giro Bank

1. Kartu Tanda – Tangan

Setiap orang yang diberi kewenangan menandatangani cek (pemegang giro) untuk mencantumkan tanda – tangannya pada kartu tanda – tangannya. Tanda – tangan dalam kartu ini akan digunakan oleh bank untuk dibandingkan dengan tanda – tangan yang tercantum pada cek yang ditarik oleh pemegang giro dengan maksud untuk melindungi bank dan pemegang giro dari kemungkinan adanya cek palsu atau cek yang dibuat oleh pihak yang tidak berhak.

2. Bukti Setoran

Bank biasanya telah menyediakan formulir yang digunakan pada saat seseorang akan menyetor ke rekening giro tertentu, yang disebut formulir atau bukti setoran. Bukti ini biasanya dibuat dua rangkap. Lembar pertama ditahan oleh bank, dan lembar kedua diberikan kepada penyetor.

3. Cek

Untuk mengambil uang dari suatu rekening giro, pemegang giro harus menarik cek, yaitu perintah kepada bank untuk membayar sejumlah uang yang tertulis pada cek tersebut kepada orang atau perusahaan.

Dalam suatu cek terdapat tiga pihak, yaitu :

a. Penarik yaitu penandatangan cek.

b. Penerima Pembayaran yaitu pihak yang akan menerima uang, dan

c. Bank yaitu pihak yang harus melakukan pembayaran.

2.1.5. Penyebab Perbedaan Antara Saldo Menurut Perusahaan dengan Laporan Bank

Pada umumnya, perbedaan antara saldo kas menurut catatan perusahaan dan catatan Bank disebabkan oleh dua faktor, yaitu : Perbedaan waktu pengakuan dan kesalahan mencatat. Berikut beberapa hal yang menyebabkan saldo kas menurut catatan perusahaan dapat berbeda dari saldo kas menurut catatan bank berdasarkan penyebabnya :

1. Perbedaan Waktu Pengakuan

a. Setoran dalam perjalanan

Setoran kas yang telah dicatat oleh diposan, tetapi jumlah tersebut tidak tercantum dalam statemen bank. Setoran dalam perjalanan terjadi karena diposan telah mencatat setoran kas pada suatu bulan tertentu, oleh bank dicatat pada bulan berikutnya.

b. Cek yang belum diuangkan

Cek – cek yang telah dikeluarkan oleh perusahaan untuk tujuan tertentu, sampai dengan tanggal bank mengirimkan statemen belum diuangkan oleh penerima cek. Oleh karena itu saldo kas yang tercantum dalam statemen bank belum dikurangi nilai cek yang dikeluarkan.

c. Piutang yang dikumpulkan melalui bank

Kemungkinan terjadi debitor perusahaan melunasi utangnya melalui bank (bank telah mengkreditkan rekening kas perusahaan). Hal ini menyebabkan sampai dengan tanggal pengiriman statemen bank, perusahaan belum menambahkan jumlah piutang yang telah dilunasi pada rekening kas menurut catatannya. Misalnya, pelunasan piutang dan pendapatan bunga dari bank.

d. Biaya Bank

Bank telah melakukan pendebitan terhadap rekening kas perusahaan di bank, misalnya : untuk bank service, buku cek, biaya administrasi cek kosong dan lain- lain. Hal tersebut belum diketahui perusahaan, sampai dengan bank mengirimkan statemen bank kepada perusahaan.

e. Cek yang tidak cukup dananya

Cek yang tidak cukup dananya (jumlah rupiah dalam cek lebih besar dari saldo giro yang ada di bank pada saat pemegang giro menarik cek tersebut). Perusahaan sering menerima pembayaran dari para konsumen atau debitur dalam bentuk cek yang disetorkan tiap hari ke bank. Apabila cek yang diterima menggunakan bank yang sama dengan bank perusahaan, maka cek bisa langsung diuangkan dan langsung dibukukan ke rekening giro perusahaan. Akan tetapi jika cek menggunakan bank yang berbeda, maka bank perusahaan harus menguangkan cek tersebut (atau melalui kliring) ke bank yang bersangkutan, dan hasilnya dibukukan kedalam rekening giro perusahaan. Perusahaan baru mengetahuinya pada saat perusahaan menerima laporan bank.

2. Kesalahan Pencatatan oleh Bank atau oleh Perusahaan

a. Kesalahan pencatatan oleh bank atau oleh perusahaan. Kemungkinan bank melakukan kesalahan yang mempengaruhi saldo kas perusahaan di bank atau perusahaan, misalnya : bank mencatat setoran atau pengambilan oleh perusahaan dalam jumlah yang lebih besar atau lebih kecil dan atau terjadi sebaliknya.

2.1.6. Tahap – Tahap Penyusunan Rekonsiliasi Bank

1. Mulailah dengan saldo yang tercantum dalam laporan bank dan saldo dalam rekening kas perusahaan (saldo perbuku), mungkin jumlahnya tidak sama karena adanya perbedaan saat pembukuan atau karena sebab – sebab lainnya.

2. Tambahkan atau kurangkan pada saldo perbank (sudah tercatat dalam pembukuan perusahaan tetapi tidak tercatat dalam laporan bank).

a. Tambahkan setoran perjalanan dalam saldo perbank.

b. Kurangkan cek dalam perjalanan dari saldo perbank.

3. Tambahkan atau kurangkan pada saldo perbuku (sudah tercatat dalam laporan bank tetapi tidak tercatat dalam pembukuan perusahaan).

a. Tambahkan pada saldo perbuku :

1) Penerimaan – penerimaan kas langsung melalui bank.

2) Pendapatan bunga atas saldo giro di bank.

b. Kurangkan dari saldo perbuku :

1) Biaya administrasi bank.

2) Biaya pencetakan cek.

3) Pengurangan yang telah dilakukan oleh bank lainnya.

4. Hitunglah saldo perbank dan saldo perbuku yang telah disesuaikan. Kedua saldo tersebut harus sama.

5. Buatlah jurnal untuk setiap hal yang terdapat pada nomor tiga diatas yang tercantum pada sisi perbuku (perusahaan) dalam rekonsiliasi bank.

6. Perbaiki semua kesalahan yang terdapat dalam pembukuan perusahaan, dan sampaikan pemberitahuan ke bank jika bank telah melakukan kesalahan.

2.1.7. Jurnal Penyesuaian Setelah Rekonsiliasi

1. Penerimaan wesel melalui bank

Kas xxx

Piutang wesel xxx

Pendapatan bunga xxx

2. Pendapatan bunga atas saldo giro

Kas xxx

Pendapatan bunga xxx

3. Koreksi kesalahan

a. Bila kesalahan pencatatan terlalu kecil terhadap penerimaan kas

Kas xxx

Piutang xxx

b. Bila kesalahan pencatatan terlalu besar terhadap penerimaan kas

Piutang xxx

Kas xxx

c. Bila kesalahan pencatatan terlalu kecil terhadap pengeluaran kas

Utang xxx

Kas xxx

d. Bila kesalahan pencatatn terlalu besar terhadap pengeluaran kas

Kas xxx

Utang xxx

4. Biaya administrasi bank

Macam – macam biaya xxx

Kas xxx

5. Cek kosong yang dikembalikan oleh bank

Piutang dagang xxx

Kas xxx

2.2. Kajian Penelitian Sejenis

Berdasarkan kajian penelitian sejenis, penulis menarik kesimpulan dari beberapa penulisan ilmiah lainnya, diantaranya :

1. Pengendalian Kas Dengan Metode Rekonsiliasi Bank Dalam Bentuk Vertical Staffel Untuk Menunjukkan Saldo Kas Yang Benar Pada PT. Kofuku Plastic Indonesia. Disusun pada tahun 2007 oleh Perawati (20204753).

Penulis tertarik dengan penulisan ilmiah yang disusun oleh yang disusun oleh Perawati. Menurut penulis, penulisan ilmiah milik Perawati ini disusun secara lengkap. Salah satunya Perawati mencantumkan bagaimana laporan rekonsiliasi bank dalam bentuk metode vertical staffel dan metode horizontal staffel. Melalui penulisan ilmiah Perawati inilah penulis dapat mengetahui perbedaan antara laporan rekonsiliasi bank dengan metode vertical staffel dengan laporan rekonsiliasi bank dengan metode horizontal staffel. Setelah dilakukan penelitian dengan menggunakan metode vertical staffel oleh Perawati terhadap PT. Kofuku Plastic Indonesia, maka terdapat perbedaan antara rekening koran bank BPR dengan catatan kas PT. Kofuku Plastic Indonesia pada bulan januari 2007 jumlah saldo kas yang sebenarnya Rp. 728.045.459. Tetapi perusahaan mencatat jumlah kas terlalu kecil sebesar Rp. 9.844.516 dari Rp. 718.200.943 karena perusahaan belum mencatat penerimaan sebesar Rp. 10.485.516 dan pengeluaran sebesar Rp. 641.000 sementara bank mencatat jumlah saldo kas terlalu besar yaitu Rp. 20.761.500 dari Rp. 748.806.959 karena bank belum mencatat pengeluaran yang telah terjadi di perusahaan sebesar Rp. 20.761.500.

2. Sistem Pengendalian Kas Menggunakan Rekonsiliasi Bank Untuk Mengetahui Saldo Kas Yang Benar Pada PT. Vovovom Styrofoam. Disusun pada tahun 2007 oleh Rifanie (21204296).

Pada dasarnya isi penulisan ilmiah yang disusun oleh Rifanie tidak berbeda jauh dengan penulisan ilmiah yang disusun oleh Perawati, hanya saja dalam penulisan ilmiah Rifanie hanya menggunakan metode vertical staffel. Jumlah saldo akhir Kas PT. Vovovom Styrofoam setelah dilakukan rekonsiliasi bank adalah Rp. 99.718.101. Sebelumnya saldo rekening koran bank sebesar Rp 99.718.101 sedangkan saldo menurut perusahaan sebesar Rp 99.919.026.

2.3. Alat Analisis

Alat analisis yang digunakan penulis dalam penulisan ilmiah ini adalah dengan analisis kuantitatif yaitu dengan melalui penggunaan tabel dengan metode horizontal staffel.

Tabel 2.1

Bentuk Rekonsiliasi Bank dengan Metode Horizontal Staffel

PT. DIAN SATYA DIPASATRIA

Laporan Rekonsiliasi Bank

31 Januari 2007

Per Bank :

Saldo 31 Jan xxx

Tambah :

1.Setoran dalam perjalanan xxx

2.Koreksi kesalahan bank xxx

xxx

Kurangi :

1.Cek dalam perjalanan xxx

Per Buku :

Saldo 31 Jan xxx

Tambah :

1. Penerimaan kas xxx

2.Pendapatan bunga bank xxx

3.Kesalahan pembukuan xxx

xxx

Kurangi :

1.Biaya administrasi bank xxx

2.Cek kosong xxx

Saldo per bank setelah disesuaikan xxx

Saldo per buku setelah disesuaikan xxx

Kamis, 15 Oktober 2009

tips merawat rambut

Saat ini rambut diwarnai sudah menjadi trend tanpa memandang usia. Untuk mendapatkan warna rambut yang sempurna dan sesuai memang tak selalu mudah apalagi untuk merawatnya agar warna rambut tetap tahan lama, berkilau dan tentu saja sehat. Berikut tips-tipsnya :

Hindari mencuci rambut 24 jam setelah pewarnaan dan gunakan air dingin pada saat keramas untuk menjaga kelembabannya.


Konsumsi makan makanan bergizi agar rambut sehat dari dalam.

Agar rambut yang telah diwarnai tidak menjadi kering dan ujung rambut tidak pecah atau bercabang oleskan conditioner setiap usai mencuci rambut .

Gunakan lotion khusus untuk mempertahankan kilau rambut setelah rambut kering usai keramas. Fungsi khususnya bukan melembapkan, tetapi melapisi helaian rambut sehingga warna tetap prima dan indah berkilau.

Jangan terlalu sering menggunakan hair dryer karena dapat merusak rambut dan keringkanlah rambut secara alami dengan diangin-anginkan atau bisa juga menggunakan kipas angin jadi rambut tidak terpapar panas secara berlebihan. Tetapi, jika Anda harus segera pergi beraktivitas dengan rambut kering, penggunaan pengering rambut tentu tak terelakkan. Triknya, mainkan suhu pengering rambut. Terlebih dulu, gunakan suhu dingin agar kutikula tertutup.

Cermat memilih produk kosmetik untuk rambut, untuk rambut yang diwarnai disarankan menggunakan rangkaian Colour & Radiance dari Oriflame yang membantu melindungi dan mengembalikan vitalitas rambut yang diwarnai, terdiri dari Colour & Radiance Shampo, Colour & Radiance Conditioner dan Colour & Radiance Leave-In Treatment.

Untuk mendapatkan hasil maksimal gunakan Wild Rose & Cotton Oil dari oriflame, minyak perawatan untuk membantu menjaga kemilau indah rambut yang diwarnai dengan ekstrak alaminya yang menciptakan lapisan pelindung di rambut sekaligus menutrisi dan menjadikan rambut lebih berkilau indah. Cara pemakaian :
  • Panaskan tabung Wild Rose & Cotton Oil terlebih dahulu dalam air panas kurang lebih 1 menit.
  • Pijat minyak keseluruh bagian rambut.
  • Biarkan selama 3 menit.
  • Keramas dengan shampoo dan bilas dengan bersih.
  • Gunakan satu kali seminggu atau sesuai kebutuhan.

Sekarang rambut diwarnai tetap sehat dan indah memukau tapi jangan lupa saat memilih warna rambut sesuaikan dengan warna kulit dan kepribadiaan ya... biar tambah OK.

sumber :
http://kecantikanoriflame.blogspot.com/2008/12/tips-merawat-rambut-yang-diwarnai.html